๐Ÿ“… Kalender Hari Ini
Masehi:
Hijriah:

ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡ُ

Hukum Mengqodho Sholat Bagi Yang Sudah Meninggal

 

Ianatu tholibin juz 1 hal 24

HUKUM QODHO SHOLAT BAGI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL.

Hukum mengqodho sholat bagi orang yang sudah meninggal ada beberapa pendapat ulama yang patut kita lihat. 

A. Golongan Ulama Dari Madzhab Syafi'iyah

1. Pendapat Pertama

Ahli warisTidak perlu mengqodho atau membayar fidyah bagi yang sudah meninggal

2. Pendapat Kedua

di qodho oleh ahli warisnya, pendapat kedua ini sebagian ulama dari madzhab Syafi'i di antaranya imam as-subki berkata " ahli waris mesti mengqodho sholat keluarganya yang sudah meninggal bilamana mayit tersebut meninggalkan tirkah atau harta waris gambarannya tidak beda halnya seperti puasa juga sama". 

3. Pendapat Ketiga

Pendapat ketiga ini di pilih oleh kebanyakan ulama ashab dari madzhab imam Syafi'i bahwa orang yang meninggal dan mempunyai kewajiban qodho sholat maka menurut pendapat ulama ashab imam Syafi'i, setiap sholat yang di tinggalkan di ganti dengan membayar fidyah yaitu satu mud untuk setiap waktu sholat yang di tinggalkan. 

B. Golongan Ulama Dari Madzhab Hanafiah

Menurut imam Hanafi orang yang meninggal dan mempunyai kewajiban sholat, maka di ganti dengan membayar fidyah dan tidak perlu di qodho, kondisi tersebut itu, dimana mayit memberikan wasiat kepada ahli waris untuk menggati sholat dengan fidyah atau mengqodho sholat makan bilamana tidak berwasiat maka tidak perlu. 

Dan penjelasan ini di kutip di dalam sebagian kitab ulama madzhab hanafiah, bahwa orang yang meninggal dan mempunyai kewajiban sholat maka di keluarkan baginya fidyah/kifaroh dari setiap waktu sholat yang di tinggalkan dengan mengeluarkan 1/2 sho dari makanan pokok(seperti beras, gandrum dll) dan harta yang di keluarkan ini harus dari 1/3 harta mayit tidak boleh lebih karena bila melebihi dari 1/3 harta mayit harus ada persetujuan dari semua ahli waris untuk yang melebihi dari 1/3 tersebut. Kondisi ini (mengeluarkan fidyah/kifaroh) bilamana mayit mewasiatkan kepada ahli waris, maka bilamana tidak mewasiatkan maka tidak perlu, begitupun hukum puasa dan bahkan sholat witirnya. 

CATATAN PENTING berkaitan denagn fidyah keliling: bilamana kondisi mayit tersebut miskin alias tidak meninggalkan harta waris maka ahli waris melakukan akad utang piutang untuk membayar fidyah/kifaroh tersebut, adapun cara pembayaran fidyah nya di lakukan dengan yang namanya fidyah keliling yang sering terjadi di masyarakat kita sekarang, gambarannya, seperti ahli waris ngutang dengan beras 1/2 sho atau harga beras tersebut dan beras tersebut di berikan kepada orang faqir atau miskin, seterusnya orang faqir tersebut memberikan lagi beras yang tadi dengan akad hibah kebapada ahli waris dan seterusnya seperti itu sampai semua kewajiban waktu sholat mayit terpenuhi. 

Nah yang jadi catatan bagi kita adanya fidyah keliling itu bersumber dari madzhab Hanafiah dan hukum inipun ketika kondisi si mayit tidak meninggalkan harta waris alias miskin,, adapun kebnyakan dari madzhab syafi'iyah sebgaimana pendapat di atas tidak ada yang memberikan pendapat fidyah keliling seperti ini. 

Wallahualam bishowab. 

Ianatu tholibin jiz 1 hal 24

Kembali ke daftar isi๐Ÿ“–

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-sayart Syah Dan Wajibnya Sholat, Juga Pembahasan Hukum Tato Dan Bab Aurat Lengkap

BAB SUSUCI