๐Ÿ“… Kalender Hari Ini
Masehi:
Hijriah:

ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡ُ

Syarat-sayart Syah Dan Wajibnya Sholat, Juga Pembahasan Hukum Tato Dan Bab Aurat Lengkap

catatn 1

G. Syarat-Syarat Wajib Sholat

Syarat sholat artinya perkara yang sahnya sholat tergantung pada perkara itu.

Sifat-sifat orang yang terkena kewajiban sholat, syaratnya:

  1. Islam: Orang kafir asli (bukan murtad) dalam hukum dunia tidak diperintahkan sholat, tetapi di akhirat akan disiksa karena tidak sholat. Sebab menurut pendapat yang lebih kuat, orang kafir itu tetap terkena perintah syariat furu’iyah (fikih) termasuk sholat, walaupun kalau dia mengerjakannya pun tetap tidak sah.

"Orang kafir asli jika masuk Islam tidak wajib mengqadha sholat yang ditinggalkan selama masa kafirnya. Adapun orang yang murtad, jika kembali masuk Islam maka wajib mengqadha seluruh sholat selama masa murtadnya"

  1. Baligh: Artinya orang yang sudah memiliki salah satu tanda baligh. Tidak wajib sholat bagi anak kecil yang belum baligh, tetapi orang tuanya wajib menyuruh sholat jika anak sudah berusia tujuh tahun, bahkan wajib dipukul jika anak sudah sepuluh tahun, tujuannya agar saat baligh nanti terbiasa mengerjakan sholat. Ini bukan berarti anak itu sudah terkena kewajiban sholat.
  2. Berakal sehat: Orang gila tidak wajib sholat. Bahkan jika sembuh tidak perlu mengqadha, kecuali gilanya disengaja.
  3. Suci dari haid dan nifas: Artinya tidak sedang mengalami haid atau nifas.
  4. Sempurna pancaindra: Tidak wajib sholat bagi orang yang sejak sebelum baligh sudah buta dan tuli walaupun bisa bicara.
  5. Sampainya dakwah Islam: Tidak wajib sholat bagi orang yang tinggal di tempat terpencil yang belum sampai dakwah dan ajaran Islam kepadanya.

H. Syarat Sahnya Sholat

  1. Suci dari hadats besar dan kecil: Artinya jika memiliki hadats besar maka harus mandi dulu, jika hadats kecil maka harus wudhu dulu, begitu juga jika mampu. Adapun bagi yang tidak mampu bersuci, seperti yang junub atau batal wudhu tapi tidak ada air, dan ingin tayamum tapi tidak ada tanah, maka tetap wajib sholat untuk menghormati waktu. Sholatnya sah, tetapi jika nanti bisa bersuci seperti biasa, maka sholatnya harus diulang (diqadha).
  2. Suci badan, pakaian, dan tempat sholat dari najis yang tidak dimaafkan: Maksudnya suci badan adalah suci bagian luar tubuh termasuk lubang hidung dan mulut harus bersih dari najis. Suci pakaian artinya seluruh pakaian yang dikenakan untuk sholat harus bersih. Suci tempat artinya seluruh tempat yang terkena badan dan pakaian selama sholat harus bersih dari najis.

Catatan:

Haram hukumnya membuat tato, baik di tubuh sendiri atau tubuh orang lain.

  • Sholat orang yang ditato itu termasuk membawa najis di bagian luar tubuh, sehingga sholatnya tidak sah. Jika tidak membahayakan, wajib dihilangkan/menghapus tato tersebut.
  • Menurut Imam Bujaerimi: Jika membuat tato dalam keadaan tidak mukallaf seperti masih anak-anak atau gila, maka mutlak tidak wajib dihilangkan. Jika dibuat dalam keadaan mukallaf (baligh dan berakal), maka ada perincian:
    • a. Jika karena kebutuhan syar’i maka tidak wajib dihilangkan.
    • b. Jika bukan karena kebutuhan, dan jika menghilangkannya menimbulkan bahaya, maka juga tidak wajib dihilangkan. Tetapi jika tidak menimbulkan bahaya, maka wajib dihilangkan.
  1. Menutup aurat bagi yang mampu: Meskipun sholat sendirian tanpa orang lain atau di tempat yang gelap.

Catatan I:

  • a. Menutup aurat bagi laki-laki yaitu bagian atas dan samping (antara pusar dan lutut). Bagi wanita yaitu bagian atas, samping dan bawah. Jika terlihat aurat meskipun sedikit maka batal sholatnya, seperti terlihat aurat dari leher baju saat ruku’, atau terlihat pinggang saat sujud karena pakaiannya tersingkap (kebiasaan pemuda yang memakai celana pendek atau saat sujud terlihat auratnya karena bajunya terangkat).
  • b. Menutup aurat harus dengan pakaian yang menutupi warna kulit, tidak sah menutup aurat dengan kain yang tembus pandang seperti kain tipis atau plastik bening.
  • c. Bagi yang tidak mampu menutup aurat seperti tidak ada kain atau ada tapi najis dan tidak bisa disucikan, maka boleh sholat dalam keadaan telanjang dan sholatnya tidak perlu diulang (tidak wajib diqadha).

Catatan II:

  • a. Istilah aurat dalam bab nikah (di luar sholat) adalah bagian tubuh yang haram dilihat. Dalam bab sholat, aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutup.
  • b. Wajib menutup aurat juga di luar sholat.
  • c. Aurat laki-laki adalah:
    • Saat sholat atau dekat dengan laki-laki lain atau mahram perempuan: dari pusar sampai lutut dan sekitarnya.
    • Saat dekat dengan perempuan non-mahram: seluruh tubuh.
    • Saat sendirian: qubul (kemaluan depan) dan dubur (belakang).
  • d. Aurat perempuan merdeka (bukan budak) dan banci adalah:
    • Saat sholat: seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan sampai pergelangan.
    • Di luar sholat atau di depan laki-laki non-mahram: seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan.
    • Di depan wanita kafir: selain yang terlihat saat bekerja/melayani.
    • Sendirian atau di depan perempuan muslimah atau mahram laki-laki: sama seperti aurat laki-laki yaitu antara pusar dan lutut.
  1. Berada di tempat yang suci: Tidak sah sholat seseorang jika anggota tubuh atau sebagian pakaiannya saat berdiri, ruku’, sujud, duduk menyentuh najis.
  2. Yakin atau dugaan kuat bahwa waktu sholat sudah masuk: Tidak sah sholat seseorang jika ketika mulai sholat masih ragu apakah waktu sudah masuk atau belum, meskipun pada kenyataannya sudah masuk waktu.
  3. Menghadap kiblat yaitu Ka’bah: Adapun cara menghadap kiblat:
    • Bagi yang sholat berdiri: dengan dada dan sebagian besar badan menghadap depan.
    • Bagi yang sholat menyamping (berbaring miring): dengan wajah dan dada menghadap, dan yang terbaik sisi kanan kepala di bawah.
    • Bagi yang sholat tengkurap: dengan wajah dan telapak kaki, kepala diganjal agar menghadap kiblat.

๐Ÿ“š Referensi:
23) Bajuri I hlm. 129
24) I’anatut Tholibin I hlm. 107
20) I’anatut Tholibin I hlm. 24
24) Maqoyis wal Maqodir hlm. 207
22) Jam’ul Jawami’ I hlm. 211

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Mengqodho Sholat Bagi Yang Sudah Meninggal

BAB SUSUCI