BAB SUSUCI
🚿 Bab Thaharah – Bersuci dalam Islam
📘 A. Pengertian Thaharah (Bersuci)
Secara istilah, para ulama fikih memberikan pengertian berbeda-beda, namun pada intinya thaharah adalah:
"Melakukan sesuatu yang menyebabkan seseorang diperbolehkan shalat", yaitu wudhu, mandi, tayamum, dan menghilangkan najis.
🔧 B. Media/Alat untuk Bersuci
- Air: Digunakan untuk wudhu, mandi, dan menghilangkan najis.
- Tanah: Untuk tayamum dan menyucikan najis berat (mughallazhah).
- Batu: Digunakan untuk istinja (cebok).
- Alat penyamak: Untuk menyucikan kulit bangkai hewan.
💧 C. Tujuh Jenis Air yang Sah untuk Bersuci
Menurut kitab Fath al-Qarib, berikut adalah 7 jenis air yang boleh digunakan bersuci:
- Air hujan
- Air laut
- Air sungai
- Air sumur
- Air mata air
- Air salju
- Air embun / es
Air tersebut suci dan menyucikan selama tidak berubah sifat asalnya (warna, rasa, atau bau) karena benda najis.
🪥 D. Empat Pembagian Air dalam Fikih
- Air suci dan mensucikan, tidak makruh: Air mutlak (air alami yang belum berubah).
- Air suci dan mensucikan, tapi makruh: Seperti air yang dipanaskan sinar matahari langsung di daerah panas.
- Air suci tapi tidak mensucikan: Seperti air bekas wudhu atau air tercampur benda suci lain.
- Air najis:
- Kurang dari 2 qullah: najis jika terkena najis meski tidak berubah.
- 2 qullah atau lebih: najis jika berubah sifatnya.
- Ukuran 2 qullah setara ± 270 liter (menurut imam nawawi) .
📊 Ringkasan Tabel
| Jenis Air | Suci | Mensucikan | Makruh | Contoh |
|---|---|---|---|---|
| Air mutlak | ✅ | ✅ | ❌ | Air hujan, sungai |
| Air matahari | ✅ | ✅ | ✅ | Air dipanaskan matahari di Hijaz |
| Air musta’mal | ✅ | ❌ | ❌ | Air bekas wudhu |
| Air najis | ❌ | ❌ | ❌ | Air bercampur najis |
Catatan lain berkaitan dengan ukuran air dua qulah menurut liter :
Ukuran Air Dua Qullah / Air Banyak menurut Imam Nawawi:Jika air tersebut berada dalam wadah berbentuk persegi, maka ukuran panjang, lebar, dan kedalamannya adalah:55,885 cm, dibulatkan menjadi: ± 56 cm.Dengan demikian, rumus volume: P × L × T = 56 × 56 × 56Dalam bentuk liter, volumenya adalah 174,536300 liter, dibulatkan menjadi: ± 175 liter /ada juga yang mengatakan 270 liter.Jika ditimbang dalam satuan kilogram, maka beratnya adalah 174,53500 kg, dibulatkan menjadi: ± 175 kg / 140.
📚 Referensi
1) Ianatuth Thalibin Juz I hal. 27; Bajuri Juz I hal. 24
2) Nihayatu Zain hal. 13
3) Fath al-Qarib al-Mujib – Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi
4) Ghayah al-Ikhtishar (Taqrib) – Imam Abu Syuja’ al-Ashfahani, Maqoyis wal Maqodir, hal. 209
Komentar
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar anda dengan baik dan sopan