📅 Kalender Hari Ini
Masehi:
Hijriah:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Pengertian Najis

🚿 BAB NAJIS

A. Pengertian Najis

Secara bahasa, najis berarti segala sesuatu yang dianggap menjijikkan walaupun secara zat itu suci, seperti air liur, lendir, kotoran telinga, mani, dan sejenisnya.

Menurut syara’, najis adalah sesuatu yang dianggap menjijikkan dan dapat menghalangi keabsahan sholat jika tidak ada rukhsah (keringanan).

Ditinjau dari dzatnya, najis terbagi menjadi empat:

  1. Najis yang tidak dimaafkan, artinya sesuatu yang membuat najis pakaian atau air jika terkena, seperti air kencing atau kotoran.
  2. Najis yang dimaafkan, baik mengenai pakaian maupun air, misalnya najis yang tidak terlihat oleh mata seperti najis pada kaki lalat atau percikan kencing yang tidak tampak bentuknya.
  3. Najis yang dimaafkan jika mengenai pakaian, tapi tidak dimaafkan jika mengenai air. Contohnya darah yang sedikit.
  4. Najis yang dimaafkan jika mengenai air sedikit (kurang dari dua qulah), tapi tidak dimaafkan pada pakaian ketika dibawa shalat, seperti bangkai binatang yang tidak memiliki darah mengalir seperti bangkai lalat, cicak, dan sejenisnya.

B. Pembagian Najis

Najis dilihat dari cara menyucikannya terbagi menjadi tiga bagian:

  1. Najis Mugholazhoh
  2. Najis Mukhoffafah
  3. Najis Mutawassitoh

👉 Klik di sini untuk baca jenis-jenis najis dan cara menyucikannya

C. Jenis-jenis Najis dan Cara Menyucikannya

1. Najis Mugholazhoh

  • Semua jenis anjing (kecuali anjing Ashabul Kahfi)
  • Babi
  • Perkawinan silang antara anjing dan babi atau dengan hewan lain

Cara menyucikan:

  • Buang kotorannya jika ada
  • Cuci tujuh kali
  • Salah satunya dicampur tanah

2. Najis Mukhoffafah

Air kencing bayi laki-laki yang belum dua tahun dan hanya minum ASI.

Cara menyucikan: Siram air hingga najis tertutup.

3. Najis Mutawassitoh

  • Air kencing, madzi, wadi
  • Kotoran manusia atau hewan
  • Nana, darah, empedu, muntah, arak, bangkai (kecuali manusia, ikan, belalang)
  • Uap dari najis

Najis Mutawasithoh Dibagi dua:

  • Hukmiyah: Tidak terlihat, tidak berbau atau rasa. Cukup disiram air.
  • Ainiyah: Terlihat atau berbau atau terasa. Harus hilang semua dulu, lalu disiram.

D. Yang Disebut Bangkai

  1. Hewan yang mati tidak disembelih, baik itu hewan yang halal dimakan dagingnya maupun yang haram dagingnya. Adapun hewan yang haram dimakan dagingnya, maka secara mutlak — disembelih ataupun tidak — tetap dihukumi bangkai karena matinya.
  2. Hewan yang halal dimakan dagingnya, tetapi disembelihnya tidak memenuhi syarat penyembelihan yang sah.
  3. Hewan yang haram dimakan dagingnya, meskipun disembelih, tetap dihukumi bangkai karena matinya.
  4. Bagian tubuh dari hewan yang masih hidup lalu dipotong, seperti ekornya saja, maka bagian itu dihukumi sebagai bangkai.

📚 Referensi

• Syafinatunnaja hal. 40 dan 44
• Bajuri Juz I hal. 99
• I’anatut Thalibin Juz I hal. 81

🔙 Kembali ke Daftar Isi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-sayart Syah Dan Wajibnya Sholat, Juga Pembahasan Hukum Tato Dan Bab Aurat Lengkap

Hukum Mengqodho Sholat Bagi Yang Sudah Meninggal

BAB SUSUCI