๐Ÿ“… Kalender Hari Ini
Masehi:
Hijriah:

ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡ُ

Syarat wudhu

 BAB WUDHU


A. Ta’rif (Pengertian)

Pengertian wudhu adalah menggunakan air pada anggota tubuh tertentu yang diawali dengan niat.

B. Syarat-syarat Wudhu

Nama syarat secara singkat adalah, apabila syarat itu ada, maka perkara yang disyaratkan akan menjadi sah. Misalnya: salah satu syarat wudhu adalah harus menggunakan air yang suci lagi menyucikan. Maka jika berwudhu dengan air seperti itu, wudhunya sah. Jika tidak, maka tidak sah.

Adapun syarat sahnya wudhu itu ada lima:

  1. Air yang digunakan harus air mutlak (yaitu air yang suci dan menyucikan). ๐Ÿ‘‰ Lihat bab air: Tingal bab cai
  2. Air harus mengalir pada anggota wudhu yang wajib dibasuh (wajah, tangan, dan kaki). Tidak sah wudhu apabila hanya sekadar basah karena diusap, seperti menggunakan kapas atau diusap tangan, atau digosok menggunakan es batu.
  3. Pada anggota wudhu tidak boleh ada zat yang mengubah sifat air, sehingga air tersebut tidak lagi disebut air mutlak. Misalnya seperti sabun, minyak wangi, makeup, dan sejenisnya yang membuat air berubah bau, warna, atau rasanya. ๐Ÿ‘‰ Lihat lagi bab air: Tingal deui bab cai
  4. Pada anggota wudhu tidak boleh ada sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti getah, cat, kutek, dan sejenisnya yang mencegah air menembus kulit. Termasuk juga kotoran di bawah kuku, itu pun harus dibersihkan jika dapat menghalangi air menyentuh sela-sela kuku.
  5. Bagi orang yang memiliki penyakit hadats terus-menerus (misalnya keluar angin terus atau air kencing menetes terus), maka wudhunya harus dilakukan setelah masuk waktu ibadah. Misalnya wudhu untuk salat, maka wudhunya harus dilakukan setelah masuk waktu salat. Bagaimana kalau salat Jumat? Maka wudhunya cukup dilakukan saat sudah terlihat jamaah berkumpul di masjid, walaupun belum masuk waktu Jumat (belum adzan), maka tetap tidak diperbolehkan wudhu sebelum itu.
Catatan:

Orang yang mengalami hadats terus-menerus adalah orang yang tidak berhenti-henti mengeluarkan hadats, seperti air madzi yang keluar terus walau sudah selesai buang air kecil, atau sering kentut terus. Maka orang seperti ini ketika sudah berwudhu lalu keluar hadats lagi, tidak perlu mengulang wudhu, tapi kalau ingin mengerjakan ibadah wajib lain, maka wajib berwudhu lagi.


---

๐Ÿ”™ Kembali ke >>> Daftar isi

Referensi:
๐Ÿ“˜ I’anatut Tholibin halaman 27
๐Ÿ“˜ Jam’ul Jawami’ halaman 20

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-sayart Syah Dan Wajibnya Sholat, Juga Pembahasan Hukum Tato Dan Bab Aurat Lengkap

Hukum Mengqodho Sholat Bagi Yang Sudah Meninggal

BAB SUSUCI