📅 Kalender Hari Ini
Masehi:
Hijriah:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bab Tayamum Dan Sebab Juga Syarat Tayamum

📖 BAB TAYAMUM

Tayamum adalah salah satu bentuk bersuci, terutama ketika tidak memungkinkan bersuci dengan air.

✍️ A. Definisi Tayamum

Secara bahasa, tayamum berarti menyengaja menuju sesuatu. Adapun menurut istilah syariat, tayamum adalah menyampaikan debu suci yang bukan musta’mal ke wajah dan kedua tangan sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib, atau sebagai pengganti membasuh sebagian anggota wudhu dengan disertai niat.

💡 B. Sebab-sebab Diperbolehkannya Tayamum

  1. Tidak adanya air secara nyata, yaitu benar-benar tidak ditemukan air.
  2. Tidak adanya air secara syar’i, misalnya air ada tapi dibutuhkan untuk minum binatang yang dimuliakan oleh syariat, atau airnya terlalu mahal.
  3. Tidak bisa menggunakan air karena sakit atau luka yang jika terkena air akan memperparah atau memperlambat kesembuhan.

✅ C. Syarat-syarat Tayamum

  1. Menggunakan tanah.
  2. Tanahnya suci.
  3. Tidak menggunakan tanah bekas untuk menghilangkan najis atau tanah musta’mal.
  4. Tanah murni, tidak tercampur bahan lain seperti tepung dan lainnya.
  5. Tanah harus mengenai anggota tayamum dengan sengaja, bukan karena tertiup angin.
  6. Debu untuk mengusap wajah dan tangan harus dari dua kali ambil (harus baru).
  7. Najis di anggota tayamum harus dihilangkan terlebih dahulu.
  8. Jika tayamum untuk shalat, harus sudah mengetahui arah kiblat.
  9. Harus dilakukan setelah masuk waktu ibadah yang akan dilaksanakan.
  10. Tayamum hanya berlaku untuk satu ibadah fardhu. Misalnya, imam Jumat tayamum dua kali: satu untuk khutbah, satu untuk shalat Jumat. Shalat jama' juga memerlukan dua kali tayamum.
Catatan:
Satu tayamum boleh digunakan untuk satu ibadah fardhu ditambah beberapa ibadah sunah. Atau satu tayamum untuk beberapa ibadah sunah sekaligus.

🔙 Kembali ke Daftar Isi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-sayart Syah Dan Wajibnya Sholat, Juga Pembahasan Hukum Tato Dan Bab Aurat Lengkap

Hukum Mengqodho Sholat Bagi Yang Sudah Meninggal

BAB SUSUCI