🧠 Niat
Dalam niat mandi boleh dengan salah satu lafaz:
Niat menghilangkan janabah
Niat menjalankan fardhu mandi
Niat menghilangkan hadats
Niat bersuci dari hadats
Bila dilafalkan, niatnya:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Ta'ala."
Catatan:
Niat harus bersamaan dengan mulai membasuh salah satu anggota tubuh. Bila membasuh sebelum niat, maka bagian itu harus diulang.
Mandi boleh bersambung, tidak harus sekaligus. Contoh: mencuci sebagian tubuh, lalu tertidur sebentar, lalu melanjutkan sisanya.
🚿 Meratakan air ke seluruh tubuh bagian luar dengan air mutlak (air suci mensucikan, bukan air musta’mal). Termasuk bagian tubuh yang wajib terkena air:
Kuku, meskipun panjang
Bagian bawah kuku
Seluruh rambut, termasuk bagian dalam rambut yang tebal
Lipatan kulit dan telinga bagian luar yang tampak
Lubang hidung sebatas yang terlihat dari luar
Bagian luar kemaluan wanita yang tampak saat jongkok
Bagian dalam kulit dari luka yang telah kering
Bagian dalam kulup bagi pria yang belum disunat
lubang anus yang tampak atau terbuka saat buang air besar.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Niat abdi adus ngilangkeun hadats ageung fardlu karena Alloh Ta'ala"
Catetan:
Niat adus kudu bareng jeung prakna adus, nyaeta nalika kenana cai kana salasawios anggota badan. Kumbahan anu sateuacanna niat wajib dibalikeun deui.
Adus kenging ditungtut, tegesna henteu kudu sakaligus. Conto: ngumbah sebagian awak, teras sare heula, teras hudang kanggo neruskeun bagian anu can kakumbah.
🚿 Ngawalatraan dzohir badan ku cai mutlaq (suci tur nyuciken, sanes musta’mal). Kalebet anggota anu kudu kakumbah:
Kuku sanajan panjang
Handapeun kuku
Sadayana rambut sareng jero-jerona
Lupat-lepit sareng bagian luar ceuli anu katingali
Liang irung sabatas anu teu aya tulangan
Sakur anu katingali tina farji awewe nalika cingogo
Jerona kulit tina cenang anu tos garing
Jero kokocop pikeun lalaki anu can disunat
liang bujur nu katingal nalika miceun atawa ngabeten ( kekerod salawe)
🇮🇩 Bahasa Indonesia 🗣️ Basa Sunda catatn 1 G. Syarat-Syarat Wajib Sholat Syarat sholat artinya perkara yang sahnya sholat tergantung pada perkara itu. Sifat-sifat orang yang terkena kewajiban sholat, syaratnya: Islam: Orang kafir asli (bukan murtad) dalam hukum dunia tidak diperintahkan sholat, tetapi di akhirat akan disiksa karena tidak sholat. Sebab menurut pendapat yang lebih kuat, orang kafir itu tetap terkena perintah syariat furu’iyah (fikih) termasuk sholat, walaupun kalau dia mengerjakannya pun tetap tidak sah. "Orang kafir asli jika masuk Islam tidak wajib mengqadha sholat yang ditinggalkan selama masa kafirnya. Adapun orang yang murtad, jika kembali masuk Islam maka wajib mengqadha seluruh sholat selama masa murtadnya" Baligh: Artinya orang yang sudah memiliki salah satu tanda baligh. Tidak wajib sholat bagi anak kecil yang belum baligh, tetapi orang tuanya wajib menyuruh sholat jika anak sudah berusia tujuh tahun, bahkan wajib...
Ianatu tholibin juz 1 hal 24 HUKUM QODHO SHOLAT BAGI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL. Hukum mengqodho sholat bagi orang yang sudah meninggal ada beberapa pendapat ulama yang patut kita lihat. A. Golongan Ulama Dari Madzhab Syafi'iyah 1. Pendapat Pertama Ahli warisTidak perlu mengqodho atau membayar fidyah bagi yang sudah meninggal 2. Pendapat Kedua di qodho oleh ahli warisnya, pendapat kedua ini sebagian ulama dari madzhab Syafi'i di antaranya imam as-subki berkata " ahli waris mesti mengqodho sholat keluarganya yang sudah meninggal bilamana mayit tersebut meninggalkan tirkah atau harta waris gambarannya tidak beda halnya seperti puasa juga sama". 3. Pendapat Ketiga Pendapat ketiga ini di pilih oleh kebanyakan ulama ashab dari madzhab imam Syafi'i bahwa orang yang meninggal dan mempunyai kewajiban qodho sholat maka menurut pendapat ulama ashab imam Syafi'i, setiap sholat yang di tinggalkan di ganti dengan membayar fidyah yaitu satu mud untuk setiap waktu sholat...
🇮🇩 Bahasa Indonesia 🗣️ Basa Sunda 🚿 Bab Thaharah – Bersuci dalam Islam 📘 A. Pengertian Thaharah (Bersuci) Secara istilah, para ulama fikih memberikan pengertian berbeda-beda, namun pada intinya thaharah adalah: "Melakukan sesuatu yang menyebabkan seseorang diperbolehkan shalat", yaitu wudhu, mandi, tayamum, dan menghilangkan najis. 🔧 B. Media/Alat untuk Bersuci Air: Digunakan untuk wudhu, mandi, dan menghilangkan najis. Tanah: Untuk tayamum dan menyucikan najis berat (mughallazhah). Batu: Digunakan untuk istinja (cebok). Alat penyamak: Untuk menyucikan kulit bangkai hewan. 💧 C. Tujuh Jenis Air yang Sah untuk Bersuci Menurut kitab Fath al-Qarib , berikut adalah 7 jenis air yang boleh digunakan bersuci: Air hujan Air laut Air sungai Air sumur Air mata air Air salju Air embun / es Air tersebut suci dan menyucikan selama tidak berubah sifat asalnya (warna, rasa, at...
Komentar
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar anda dengan baik dan sopan