📅 Kalender Hari Ini
Masehi:
Hijriah:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Paharaman Piken Jalma Nu Teu Gaduh/Batal Wudhuna

🕌 E. Larangan Bagi yang Tidak Memiliki atau Kehilangan Wudhu

Haram hukumnya bagi seseorang yang tidak memiliki atau telah batal wudhu-nya untuk melakukan hal-hal berikut:

  1. Sholat – baik sholat fardu maupun sholat sunah.
    Catatan: Kecuali bagi orang yang selalu berada dalam keadaan hadats, seperti sering keluar air kencing atau kentut terus menerus setelah wudhu. Maka orang tersebut boleh tetap sholat, namun tetap harus wudhu setiap kali masuk waktu sholat fardu (wudhu-nya hanya berlaku untuk satu waktu sholat).

    📌 Baca: Hukum Orang yang Selalu dalam Keadaan Hadats

    Catatan tambahan: Bagi orang yang tidak menemukan alat bersuci (air atau tanah) maka tetap wajib melaksanakan sholat walaupun tanpa wudhu. Ini disebut sholat li hurmatil waqti (menghormati waktu sholat). Tetapi jika di kemudian hari ia menemukan alat bersuci, maka wajib mengqodho sholat yang tadi.
  2. Thawaf – baik thawaf yang wajib maupun sunah.
  3. Sujud Tilawah – sujud karena membaca atau mendengar ayat sajdah.
  4. Sujud Syukur – sujud karena mendapatkan nikmat baru.
  5. Menyentuh Mushaf Al-Qur'an.
    Catatan: Termasuk lembaran Al-Qur’an walau hanya satu ayat.
  6. Membawa Mushaf Al-Qur’an.
  7. Menyentuh rak atau kotak khusus tempat menyimpan Mushaf, selama masih terdapat Al-Qur’an di dalamnya.

📝 Sumber: Kitab-kitab fiqih klasik madzhab Syafi’i dan penjelasan para ulama Sunda

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-sayart Syah Dan Wajibnya Sholat, Juga Pembahasan Hukum Tato Dan Bab Aurat Lengkap

Hukum Mengqodho Sholat Bagi Yang Sudah Meninggal

BAB SUSUCI